TUGAS DAN FUNGSI PUSKESMAS MENTENG

Tugas dan Fungsi Puskesmas

Puskesmas Kecamatan Menteng — Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Pusat Kesehatan Masyarakat, tugas, fungsi, dan wewenang Puskesmas Kecamatan Menteng diatur ke dalam beberapa pasal berikut sebagai landasan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya.
3
Tugas, Fungsi, dan Wewenang Puskesmas

Puskesmas Kecamatan Menteng bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, dengan mengutamakan aspek promotif dan preventif, guna mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.

4
Puskesmas sebagai Wahana Pendidikan

Puskesmas Kecamatan Menteng dapat dimanfaatkan sebagai tempat pendidikan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, wahana program internsip, serta penelitian dan pengembangan kesehatan.

5
Peran dalam Mewujudkan Wilayah Sehat

Berperan dalam menciptakan masyarakat yang berperilaku hidup sehat, memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan bermutu, hidup dalam lingkungan sehat, serta memiliki derajat kesehatan yang optimal di wilayah Kecamatan Menteng.

6
Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa

Berperan mewujudkan masyarakat yang waspada terhadap kejadian luar biasa dan penyakit menular yang berpotensi menimbulkan wabah, melalui kegiatan surveilans kesehatan di wilayah kerjanya.

7
Penyelenggaraan Upaya Kesehatan

Menyelenggarakan upaya kesehatan perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat, dengan wewenang menyediakan layanan kesehatan dasar, berkoordinasi dengan sektor terkait, serta memberikan edukasi kesehatan kepada masyarakat.